Polisi Usut Anggaran Siluman Rp 150 Miliar Proyek "Printer" dan "Scanner" di Jakarta Barat

shares


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner di sejumlah sekolah Jakarta Barat. Pengusutan kasus ini
sudah masuk ke tingkat penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ahmad Wiyagus mengatakan, kasus ini bagian dari rangkaian pengusutan Polri terhadap dugaan anggaran siluman di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Pengadaan printer dan scanner itu ada pada 25 SMAN dan SMKN di wilayah Jakarta Barat, tahun anggaran 2014," ujar Wiyagus, melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).

Ia belum mau berkomentar banyak soal pengusutan kasus itu. Wiyagus menyebutkan, program pengadaan printer dan scanner dengan total nilai Rp 150 miliar itu dlaksanakan oleh Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan dibahas bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sementara, kami lihat adanya kecenderungan penggelembungan harga dan proses di dalam pengadaannya tidak sesuai prosedur," ujar Wiyagus.

Pada Kamis (28/5/2015) kemarin, penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni Hotman Sinaga yang merupakan pejabat perusahaan yang menjadi vendor dan Yuni Astuti, Kepala Sekolah SMAN 17 Jakarta Barat. Wiyagus tidak mau berkomentar terkait pemeriksaan dua orang tersebut.

"Nanti saja dilihat bagaimana perkembangan kasus ini, siapa lagi yang dipanggil dan lain-lain," ujar dia.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, kasus ini adalah tindak lanjut atas laporan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap dugaan adanya anggaran siluman di dalam APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, ada dua perkara yang diusut, yaitu dugaan korupsi pengadaan UPS; serta pengadaan printer dan scanner.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi telah menetapkan dua pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal Soleman saat jadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Artikel Terkait

0 komentar:

Post a Comment